I. PENDAHULUAN
Menurut Harun Nasution, bangsa Arab yang pada waktu itu bersifat serba sederhana dan jauh dari pengetahuan, terpaksa menyesuaikan hidup mereka dengan suasana padang pasir, dengan panasnya yang terik serta tanah dan gunungnya gundul. dalam dunia yang demikian , mereka tidak banyak melihat jalan untuk merubah keadaan sekeliling mereka sesuai dengan keinginan mereka sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari mereka banyak tergantung pada kehendak natur. Hal ini membawa mereka pada sikap fatalistis,
Aliran dari Khowarij dan Murjiah mengemukakan pendapatnya tentang posisi dosa besar. Mu’tazilah yang memposisikan tengah-tengah antara mukmin dan kafir. Namun, banyak pandangan Mu’tazilah yang belum dirumuskan, sehingga muncullah aliran Asy’ariyah. Dan pada makalah ini akan kami bahas tentang aliran Asy’ariyah.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Asy’ariyah
2. Tokoh-tokoh dan Pemikirannya
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian Asy’ariyah
Asy’ariyah berasal dari nama tokoh pendirinya Abu al-Hasan Ali ibn Ismail al-Asy’ari, lahir di Basrah 260 H/873 M dan wafad di Baghdad 324 H/935 M. pada mulanya ia adalah murid Abu Ali Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubbai, seorang pemuka terkenal Mu’tazilah. Tapi ketika berumur 40 tahun, ia menyatakan diri meninggalkan ajaran Mu’tazilah.[1]
Setelah keluar dari Mu’tazilah, Al-Asyari meletakkan dasar-dasar bagi suatu madzhab baru dengan mengambil posisi antara ekstrem rasionalis (Mu’tazilah) yang mengakui keunggulan akal dan menimbang semua pernyataan, kepercayaan dan dogma agama melalui neraca akal dan golongan ektrem tekstualis (hanya berdasar pada teks-teks suci dengan pemahaman harfiah)[2]. Karena mengambil jalan tengah, sehingga perumusan dogma Al-Asyari pada intinya menyuguhkan suatu usaha untuk membuat sintesa antara pandangan ortodoks yang waktu itu belum dirumuskan, dengan pandangan Mu’tazilah. Namun, perumusan Al-Asy’ari kadang merupakan reaksi atas Mu’tazilah. Karenanya, hasilnya setengah sintesa setengah reaksi.[3]
Paham Asy’ariyah ini dalam sejarah tercatat sebagai satu-satunya paham yang paling luas menyebar di dunia Islam.[4]Sehingga bisa dikatakan bahwa Al-Asy’ari adalah seorang pemikir Islam klasik yang paling sukses. Adapun kesuksesan dari reformasi Al-Asy’ari ini dalam deretan perkembangan pemikiran Islam sebagai yang terpanjang, bukan saja karena karya-karya intelektual Al-Asy’ari, tetapi juga karena andil dari tokoh-tokoh yang datang sesudahnya, dengan corak pemikirannya masing-masing telah mengembangkan dan memperkaya dukungan bagi paham teologi yang kemudian disebut dengan paham Asy’ariyah.
2. Tokoh-tokoh dan Pemikirannya
1. Al-Baqillani
Al-Baqillani adalah tokoh kedua dalam teologi Asy’ariyah setelah Asy’ari sendiri. Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad ibn Tayyib ibn Muhammad ibn Ja’bar ibn al-Qasim Abu Bakar al-Baqillani. Ia alhir di Basrah tetapi tidak ada keterangan yang menjelaskan tanggal dan tahun kelahirannya. Oleh karena itu, ia hidup bertepatan dengan masa pemerintahan Adud Daulat al- Buwaihi (w. 372 H), maka diperkirakan ia lahir setelah paroh kedua abad keempat hijriyah. Meskipun tidak diketahui dengan pasti tahun kelahirannya, namun pada umumnya para ahli mengatakan bahwa ia wafat di Baghdad tahun 403 H/1013 M.[5]
Ia mengenal ajaran-ajaran Al-Asy’ari melalui dua orang murid al-Asy’ari yaitu Ibnu Mujahid dan Abu Hasan al-Bahilli. Akan tetapi, al-Baqillani tidak begitu saja menerima ajaran-ajaran al-Asy’ari. Dalam beberapa hal pemikiran Kalam al Baqillani tidak sejalan dengan Al-Asy’ari.[6]
Diantara pemikiran al-Baqillani yang berbeda dengan Al-Asy’ari adalah tentang sifat Allah. Dalam hal ini Al-Baqillanitidak mengikuti al-Asy’ari. Sifat-sifat Allah bagi al-Baqillani bukanlah sesuatu yang berada di luar zat-Nya atau sesuatu yang menempel pada zat-Nya. Sifat disamakan dengan nama, sehingga tidak membawa pengertian yang merusak keesaan Tuhan.[7]
Menurut al-Baqillani sifat bukanlah hal , melainkan sesuatu yang maujud. Ia menolak mengatakan sifat Allah adalah hal, jika yang dimaksud dengan hal adalah sesuatu yang berubah-ubah.[8]Tetapi ia setuju jika hal digunakan untuk menyebut dan menetapkan sifat Allah, seperti pendapat Abu Hasyim, seorang tokoh Mu’tazilah.[9]
Dalam konteks itulah ia dekat dengan pendapat Abu Hasyim dari kalangan Mu’tazilah yang memandang Tuhan mengetahui dan berkuasa dengan zat-Nya karena dengan baginya sifat tidak terpisah dari zat. Dengan demikian pandangannya tentang sifat-sifat Tuhan tidak lagi seperti pendapat Al-Asy’ari yang mengatakan karena Allah qadim, qadir, murid, qail, maka ia mempunyai ilmu, qudrat, iradat dan qaul yang merupakan sifat-sifat bagi-Nya. Sifat-sifat-Nya qadim dan berdiri sendiri. Menurut al-Asy’ari Allah tidak mengetahui kecuali dengan ilmu-Nya. Demikian pula Allah tidak berkuasa kecuali dengan qudrat-Nya. Ia tidak menghendaki kecuali dengan iradat-Nya. Pandangan yang demikian membawa kepada paham ta’addud al-qudama sehingga ada beberapa yang qodim selain Tuhan.
Al-Baqillani karena memandang sifat-sifat Tuhan adalah zat-Nya, bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri di luar zat-Nya, maka pendapatnya terhindar dari kesan adanya beberapa yang qodim selain Tuhan.
Mengenai perbuatan manusia, al-Baqillani berpendapat bahwa al-kasab adalah perbuatan manusia yang disertai qudrah pada waktu terjadi perbuatan. Artinya, kasb lahir semata-mata berhubungan dan bersamaan dengan qudrahAllah, kemudian menjadi suatu bentuk perbuatan. Sehingga antara khalqdan muktasib (perolehan) adalah berbeda.
Khalqberarti Allah menciptakan setiap perbuatan, dan juga menciptakan dalam diri manusia kekuasaan dan kemampuan untuk melakukan suatu perbuatan, sekaligus juga menciptakan kekuasaan untuk memilih perbuatan yang sesuai dengan pilihan itu. Maka aspek munculnya suatu perbuatan menjadi ada melalui hubungan kekuatan yang diciptakan dengan perbuatan menjadi ada ada melalui hubungan kekuatan yang diciptakan dengan perbuatan.
Jadi kesimpulan dari pendapat al-Baqilani mengenai perbuatan manusia adalah Tuhan itu ialah gerak yang terdapat dari diri manusia, adapun bentuk atau sifat dari gerak itu dihasilkan oleh manusia sendiri. Artinya gerak sebagai genus (jenis) adalah ciptaan Tuhan, akan tetapi spectus (naw) dari gerak adalah perbuatan manusia.[10]Dalam masalah fungsi akal dan wahyu, ia berpendapat bahwa akal tidak dapat mengetahui kewajiban-kewajiban sebelum turunnya wahyu, karena akal manusia tidak dapat menentukan baik buruknya suatu perbuatan.[11]Alasannya,semua orang yang berakal tidak pernah sependapat dalam menentukan yang baik dan yang buruk. Maka tidak tepat jika dikatakan bahwa akal dapat menentukan sesuatu itu benar atau salah.
Mengenai janji dan ancaman, al-Baqilani mempunyai pandangan yang sama dengan al-Asyari yaitu perbuatan yang baik tidak wajib mendapat pahala dari Allah, dan orang yang berbuat maksiat tidak wajib menerima hukuman. Apabila Allah menyiksa semua penduduk langit dan bumi Dia tidak dholim terhadap mereka.
2. Al-Juwaini
Nama lengkap Al-Juwaini adalah Abdul Ma’ali Abdul Malik ibnu Syaikah Abi Muhammad. Ia di lahirkan di Juwini kawasan Naisabur, Persi pada tahun 419 H / 1028 M ia mendapat gelar “Dhiya’u al-Din” tetapi lebih di kenal dengan gelarnya “Imam al-Haramain”, Imam dari dua tanah suci (Mekah dan Madinah), karena ia menetap di sana dengan mengajar. Kemudian atas perintah Perdana Menteri Nizam al-Muluk diNaisabur, al-Juwini kembali di negerinya untuk mengajar d sekolah Nizamiah sampai akhir hayat nya pada tahun 478H. / 1085M. Ia adalah guru utama Imam al-Ghozali yang pertama kali memperkenalkan pada muridnya itu studi kalam, filsafat dengan logika.
Sama dengan al-Baqilani, al-Juwaini tidak selamanya setuji dengan ajaran- ajaran yang di tinggal kan oleh al-Azari. Mengenai antropomorfisme misalnya, ia berpendapat bahwa tangan Tuhan harus ditakwilkan dengan kekuasaan Tuhan, mata Tuhan ditakwilkan dengan penglihatan Tuhan dan wajah Tuhan diartikan dengan wujud Tuhan. Keadaan duduk di atas tahta kerajaan diartikan dengan Tuhan berkuasa dan Maha Tinggi.[12]
Al-Juwaini membagi sifat-sifat Allah dengan dua kategori. Pertama adalah sifat Nafsiah, sifat ini seperti qidam,qiamuhu binafsihi, wahdaniah, berbeda dengan mahluk dan tidak mempunyai ukuran. Kedua adalah sifat Maknawiyah seperti sifat berkuasa (qodirun).
Mengenai soal perbuatan manusia menurutnya, daya yang ada pada manusia juga mempunyai efek. Tetapi efeknya serupa dengan efek yang terdapat antara sebab dan musabab. Wujud perbuatan tergntung pada daya yang ada pada manusia, wujud gaya ini bergantung pula pada sebab lain, dan wujud sebab lain ini bergantung pula pada sebab lain lagi dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada sebab dari segala sebab yaitu Tuhan.
Mengenai fungsi akal dan wahyu, al-Juwaini dalam kitab al-Syamil fi Ushul al-Dinberpendapat bahwa al-nadzar dan istidlal untuk mencapai pada ma’rifatAllah adalah wajib. Akan tetapi kewajiban dalam hukum ta’lif itu tidak dapat ditentukan oleh akal. Kewajiban-kewajiban ta’lifi itu hanya dapat diketahui oleh wahyu. Hal ini karena dalam masalah-masalah diluar syariat, akal memang mampu menemukan baik buruknya sesuatu. Tetapi pengetahuan tentang baik buruknya dalam syariat/hukum Tuhan tidak diketahui oleh akal kecuali melalui perantara wahyu.
Dalam konteks pahala dan siksa serta ukuran baik atau buruknya sesuatau adalah hukum syariat. Apabila syariat menetapkan sesuatu itu halal atau memerintahkan untuk mengerjakannya maka sesuatu itu baik, jika sebaliknya berarti sesuatu itu buruk.
Al-Juwaini juga mengemukakan pentingnya penggunaan argument rasional dalam memahami Agama. Hal ini tampak dalam pemikirannya dalam menerima penafsiran kiasaan (takwil) terutama tentang antropomorfisme. Penerimaan takwil tersebut merupakan konsekuensi logis dari pendapatan tentang sifat Allah yang dirumuskan sebagai “imtidad” (tidak berdimensi/berukuran). Hal ini mengharuskan al-Juwaini menakwilkan ayat-ayat yang mengesahkan kejisiman Tuhan dan adanya tempat bagi Tuhan.
3. Al-Ghazali
Nama lengkap Al-Ghazali adalah Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad Al-Ghazali. Nama al-Ghazali kadang ditulis dengan Al-Ghazzali (dengan dua z). kata ini berasal dari ghazzal yang artinya tukang pintal benang, karena pekerjaan ayah al-Ghazali adalah memintal benang wol. Sedangkan kata al-Ghazali (dengan satu z) diambil dari kata ghazala, nama kampung dimana ia lahir pada tahun 450 H/1059 M. Desa Ghazalah terletak didaerah Thus yang termasuk wilayah Khurasan, Persia.
Pada usia muda al-Ghazali sudah mempelajari fiqih di Thus dan kemudian mealnjutkan studinya di Jurjan dibawah bimbingan Abu Nasr al Ismaili. Setelah itu, al-Ghazali kembali ke Thus dan kemudian pergi ke Naisabur.
Waktu di Naisabur, berdiamlah seorang ulama besar, Dhiya’ al-Din al Juwaini yang dijuluki Imam Al Haramain yang memimpin perguruan al-Nizamiyah. Dibawah pimpinan al Juwaini, al-Ghazali menekuni ilmu fiqih, ushul fiqih, mantiq dan ilmu kalam hingga al Juwaini wafat tahun 478H./1085 M.dikenal
Karya-karya al-Ghazali memang peranan penting dalam menyiarkan paham islam ortodoks. Berkenan dengan karya-karya Al-Ghazali dalam teologi, ia dikenal sebagai ulama yang berpaham Asy’ariyah. Oleh karena itu, karya-karyanya cenderung memberi dukungan terhadap paham Asy’ariyah. Bahkan al-Ghazali lebih popular dibandingkan dengan al-Asy’ari sendiri, sebagai pendiri paham Asy’ariyah. Tidak seperti Al-Ghazali, al-Asy’ari nampaknya dikenal sebagai pendiri paham Asy’ariyah. Sementara al-Ghazali dikenal sebagai orang yang sukses mengenalkan paham al-Asy’ariyah melalui karya-karyanya.
Menurut al-Ghazali, Tuhan mempunyai sifat-sifat qadim yang tidak identik dengan zat Tuhan dan mempunyai sifat diluar zat.[13]Artinya sifat-sifat ini tidaklah sama, bahkan lain dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dari esensi itu sendiri sehingga adanya sifat-sifat tersebut tidak membawa pada banyak kekal.[14]
Dalam kekuatan akal, ia berpendapat bahwa akal tidak dapat membawa kewajiban-kewajiban manusia, dan kewajiban-kewajiban itu hanya ditentukan oleh wahyu. Dengan demikian, sebelum datangnya wahyu manusia tidak berkewajiban untuk mengetahui Tuhan dan mensyukuri nikmatnya.
Dalam hal perbuatan manusia, al Ghazali berpendapat bahwa Tuhanlah yang menciptakan daya dan perbuatan manusia. Sedangkan daya untuk berbuat yang terdapat pada diri manusia lebih dekat merupai impotensi. Ia menekankan sisi kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan. Sehingga keterangan bahwa kasb itu adalah ciptaan Tuhan, menghilangkan arti keaktifan itu. Dan pada akhirnya manusia bersifat pasif dalam mewujudkan perbuatannya. Tuhanlah, menurut al Ghazali, yang menciptakan perbuatan manusia dan daya untuk berbuat dalam diri manusia. Perbuatan manusia terjadi dengan daya Tuhan dan bukan dengan daya manusia, sungguh pun daya manusia rapat hubungannya dengan perbuatan itu. Oleh karena itu, tak dapat dikatakan bahwa manusialah yang menciptakan perbuatannya.
Karena sangat menekankan pada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan, al Ghazali juga tidak mempercayai adanya hukum alam yang berjalan berdasarkan hukum kausalitas. Menurut al Ghazali, hubungan kausalitas hanyalah penampakan dan merupakan efek dari kebiasaan manusia mengaitkan dua kejadian yang terjadi secara konsisten dalam alam.
Sejak tampilnya al-Ghazali sekitar dua abad setelah al-Asy’ariyah ini, paham Asy’ariyah menjadi standar paham ortodoks atau sunni dalam aqidah. Karena itu pada saat sekarang ini, untuk sebagian besar kaum muslim seluruh dunia, paham Asy’ariyah adala identik dengan paham sunni dan lebih dari itu, bahkan ilmu kalam pun sekarang menjadi hampir terbatas hanya kepada metode penalaran Al-Asyari.
IV. KESIMPULAN
Asy’ariyah berasal dari nama tokoh pendirinya Abu al-Hasan Ali ibn Ismail al-Asy’ari, lahir di Basrah 260 H/873 M dan wafad di Baghdad 324 H/935 M. Di antara pengikut Al-Asy’ari yang terkenal dan berjasa dalam mengembangkan ajaran-ajarannya ialah Abu Bakar al-Baqillani, Imam al-Juwaini, dan Imam al-Ghazali. Al-Baqillani dan al-Juwaini tidak sepenuhnya sepaham dengan al-Asy’ari, terutama dalam persoalan al-kasb dan dalam pengertian sifat Allah, sedangkan al-Ghazali terkenal sebagai pewaris setia al-Asy’ari.
V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami susun, semoga bermanfaat bagi para pembaca, tentunya makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Karenaitu apabiladalam pembuatan makalah ini banyak kesalahan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan karena untuk perbaikan makalah kami yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Raziq Mustafa, Tahmid li Tarikh al-Falsafat al-Islamiyah, Kairo: Matba’ah Lajnah al-Ta’lif wa al Tarjamat wa al-Nasyr, 1958.
Al-yahrastani, Al-Milal wa an-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr,
Cholis Madjid Nur, Islam Doktrin dan Peradapan, Jakarta: Paramadina, 1995.
Iihamuddin, Pemikiran Kalam al-Baqillani, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 1997.
Nasution Harun, Teologi Islam, Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978.
Rahman Fazlur, Islam, Bandung: Pustaka, 1994.
Qadir CA, Philosophy and Science in The Islamic World, London: Crom Helm Limited, 1988.
[1] Harun Nasution, Teologi Islam, Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978
[2] Nur Cholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradapan, Jakarta: Paramadina, 1995
[3] Fazlur Rahman, Islam,Bandung: Pustaka, 1994
[4] CA Qadir, Philosophy and Science in The Islamic World, London: Crom Helm Limited, 1988
[5] Iihamuddin, Pemikiran Kalam al-Baqillani, Yogyakarta: PT Tiara Wacana, 1997
[6] Harun Nasution, Op, Cit. 1997
[7] Iihmuddin, Op, Cit. 1997
[8] Mustafa Abd al-Raziq, Tahmid li Tarikh al-Falsafat al-Islamiyah, Kairo: Matba’ah Lajnah al-Ta’lif wa al Tarjamat wa al-Nasyr, 1958.
[9] Al-yahrastani,Al-Milal wa an-Nihal, Beirut: Dar al-Fikr
[10]Harun nasution, Op. cit.
[13] Harun Nasution,Op. Cit.
[14] Ibid,
0 comments:
Post a Comment