I. PENDAHULUAN
Shalat merupakan rukun islam yang paling utama setelah kalimat syahadat. Shalat juga merupakan ibadah yang paling baik dan sempurna. Shalat tersusun dari berbagai jenis ibadah, seperti dzikir kepada Allah, membaca Al Quran, berdiri menghadap Allah, ruku’, sujud, berdoa, bertasbih, dan takbir. Shalat bagaikan kepala bagi ibadah-ibadah badaniyah lainnya dan merupakan ajaran para Nabi.
Sholat juga merupakan ibadah yang pertama kali dihisap sekaligus menjadi perkara yang terakhir kali dicabut dari islam. Perintah shalat adalah salah satunya ibadah yang diberikan Allah melalui pertemuan langsung antara Allah dengan Rasulnya. Sehingga shalat adalah fardu ain bagi setiap muslim, agar setiap muslim dapat menjalankan shalat nya secara sempurna dan benar sebagaimana yang dikehendaki oleh Allah swt.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian dari shalat itu?
2. Apa saja hikmah menjalankan shalat?
3. Apa syarat-syarat dalam shalat?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Asal makna shalat menurut bahasa ialah “Doa” ( ad-du’a) sebagaimana firman Allah,
“Dan berdoalah untuk mereka.” ( at-Taubah: 103)
Sedangkan menurut terminology ialah “ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, diakhiri dengan salam dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan”.[1]
Menurut madzhab Hanafi mendefinisikan shalat sebagai rangkaian rukun yang dikhususkan dan dzikir yang ditetapkan dengan syarat-syarat tertentu dalam waktu yang telah ditentukan pula. Menurut madzhab Hambali memberikan ta’rif lain bahwa shalat adalah nama untuk sebuah aktifitas yang terdiri dari rangkaian berdiri, ruku’ dan sujud.[2]
Dalam Al-Quran, Allah berulang kali berfirman,
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨“9$# (#qãèx.ö‘$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
Artinya : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”(QS. Al-Baqarah: 43)
@è% y“ÏŠ$t7ÏèÏj9 tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qßJŠÉ)ムno4qn=¢Á9$#
Artinya : “Katakan kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, hendaklah mereka mendirikan shalat.” (QS. Ibrahim: 31)
Kedudukan Shalat dalam Islam
Shalat dalam Islam menempati dalam posisi yang tidak bias disamai dengan ibadah yang lain. Shalat adalah tiang agama, yang dengan tanpa shalat, Islam tidak dapat berdiri. Rasulullah saw bersabda:
راس الا سلا م,وعمروده الصلا ة, وذروة سنا مه الجهاد في سبيل الله
Artinya :“Pangkal setiap sesuatu adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah berjuang di jalan Allah.”
Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah swt,. Dimana perintahnya disampaikan secara langsung pada malam Mi’raj dengan tanpa ada perantara. Anas berkata, “Pada mulanya, shalat difardukan kepada Rasulullah saw.pada malam Mi’raj sebanyak lima puluh kali. Kemudian, dikurangi hingga menjadi lima kali. Kemudian Allah menyeru,“Wahai Muhammad! Shalat merupakan satu ketetapan yang tidak dapat dirubah lagi di sisi-Ku. Dengan mengerjakan shalat lima waktu ini, engkau tetap memperoleh pahala yang sama sebagaimana engkau melakukannya sebanyak lima puluh kali.”(HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidz, dia menyatakan bahwa hadist ini shahih).
Shalat merupakan amalan yang perama kali akan dihisab pada hari kiamat. Abdullah bin urth berkata, Rasulullah saw bersabda,”Amalan pertama yang akan dihisab dar seorang hamba pada har kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka seluruh amalnya (dinyatakan) baik, dan jika shalatnya rusak, maka seluruh amalnya (dinyatakan) rusak.” (HR. Thabrani)
Shalat adalah pesan terakhir yang selalu diingatkan oleh Rasulullah saw, kepada umatnya menjelang beliau wafat. Saat hembusan nafas untuk terakhir kalinya, beiau berwasiat,”Jagalah shalat. Jagalah shalat. Dan berhati-hatilah terhadap hamba sahayamu.”
Shalat merupakan hal terakhir dari ajaran agama yang akan diabaikan oleh umatnya. Jka shalat sudah diabaikan, maka ajaran agama yang lain juga akan diabaikan. Rasulullah saw, bersabda,”Sesungguhnya ikatan Islam akan terurai satu demi satu. Setiap kali ikatan terurai, maka manusia akan berpegangan pada ikatan setelahnya. Pertama kali yang akan terurai (ditinggalkan, penj) adalah masalah hokum, dan yang terakhir kalinya adalah shalat.” (HR. Ibnu Hibban dari Abu Umamah).[3]
2. Hikmah shalat[4]
Shalat adalah menduduki posisi penting didalam shalat setelah syahadat. Dan shalat diwajibkan untuk mensyukuri nikmat Allah, dan didalamnya terdapat faedah diniyah dan tarbawiyah untuk kebaikan seseorang dan masyarakat.
Dari segi diniyah, keterkaitan antara hamba dan tuhannya. Dan didalamnya terdapat kenikmatan dalam bermuajad kepada sang pencipta, menampakkan atas pengabdian hamba kepada tuhan nya dan mengembalikan segala urusan didalam kemurahan. Dan shalat itu sebagai kemenangan dan pengampunan atas dosa-dosa. seperti didalam firman Allah:
ô‰s% yxn=øùr& tbqãZÏB÷sßJø9$# ÇÊÈ tûïÏ%©!$# öNèd ’Îû öNÍkÍEŸx|¹ tbqãèϱ»yz ÇËÈ
Artinya :" Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,(yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya”.(QS. Al Mukminuun : 1-2)
Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda,
عن ا بي هريرة ا يضا ان رسول اللله صل الله عليه و سلم قال : الصلوا ت الخمس, و الجمعة ا لي الجمعة كفا رة لما بينهن, ما لم تغش الكبا ئر.
Artinya :“Shalat itu ada lima dari hari jumat ke hari jumat dan di antara hari itu ada kewajiban yang harus dikerjakan dan barang siapa yang tidak mengerjakan, maka ia telah mengerjakan dosa besar.”
Dari segi kebiasaan, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah dan meningkatkan derajat diri kepada tuhannya. Allah berfirman:
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbr߉ç7÷èu‹Ï9
Artinya :“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”( Ad-Dzariat : 56 )
Didalamnya menjelaskan tentang penguatan diri dan kemauan untuk berserah diri hanya kepada Allah dan mengesampingkan masalah dunia dan kemerlapnya. Dan juga mengesampingkan hawa nafsunya, contohnya mengkosongkan dirinya dari pengaruh luar yang datang dari harta dan kekuasaan. Allah berfirman:
(#qãZŠÏètFó™$#ur ÎŽö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 $pk¨XÎ)ur îouŽÎ7s3s9 žwÎ) ’n?tã tûüÏèϱ»sƒø:$#
Artinya : “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu',”( Al-Baqarah :45 )
Dan didalam shalat terdapat proses relaksasi diri yang manfaatnya sangat besar, antara lain adalah ketenangan jiwa, jauh dari kelalaian yang membuat orang melanggar apa yang telah ditetapkan oleh Allah didalam hidup ini, menghormati waktu shalat dan kemampuan untuk mengerjakannya secara teratur, dan didalam shalat seseorang dapat mempelajari tentang membiasakan akal dalam ketenangan dan membiasakan akal denagan sesuatu yang bermanfaat dan memusatkan perhatian terhadap apa yang ada didalam Al Quran dan kebesaran Allah dan makna shalat itu sendiri.
Dan shalat juga sebagai pembelajaran akhlaq yang mengajarkan tentang keutamaan, jujur dan kepercayaan dan menjauhkan dari keji dan mungkar. Allah berfirman:
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7ø‹s9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4‘sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? Ç
Artinya :“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” ( Al-Ankabut : 45 )
Dari segi kemasyarakatan atau kacamata umum adalah penetapan sebuah aqidah didalam lingkaran masyarakat dan penguatan pada diri mereka sendiri dan membuat masyarakat lebih teratur untuk berpegang teguh pada aqidah tersebut.
Dan didalam nya terdapat rasa kebersamaan dan tumbuhnya keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Dan penerapan tanggung jawab bersama dalam suatu masyarakat dan penyatuan pikiran antara satu dengan yang lainnya, seperti satu jasad yang utuh apabila salah satu dari anggota sakit, maka seluruhnya akan merasa sakit.
Dan didalam berjamaah terdapat faedah yang sangat besar dan yang sangat penting yaitu adanya persamaan derajat diantara mereka, satu barisan, satu kata dan melatih sebuah ketaatan untuk mengikuti imam yang telah ditetapkan oleh Allah.
3. Syarat-syarat dalam shalat
Syarat secara bahasa berarti tanda. Dan menurut syara’ adalah sesuatu yang dengan ketiadaannya mengakibatkan ketiadaan sesuatu yang lain, dan dengan keberadaanya tidak harus mengakibatkan ada atau tidaknya sesuatu yang lain tersebut.
Syarat shalat adalah seuatu yang jika mampu dilaksanakan-tergantung kepadanya keabsahan shalatnya. Dan didalam shalat sendiri terdapat dua macam syarat, yaitu:
1. Syarat wajib shalat
Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yang memenuhi syarat-syarat yaitu:
a) Islam
Shalat adalah kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi, seeorang kafir tidak berkewajiban menunaikan shalat. Karena kalau diwajibkan, maka wajib pula bagi mereka mengqadla shalat yang ditinggalkannya. Seperti dalam firman Allah:
@è% z`ƒÏ%©#Ïj9 (#ÿrãxÿŸ2 bÎ) (#qßgtG^tƒ öxÿøóムOßgs9 $¨B ô‰s% y#n=y™
Artinya :“Katakanlah kepada orang-orang kafir: jika mereka melepas kekafirannya, mereka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (QS. Al-Anfal : 38)
Madzhab Syafi’i dan Hambali telah menjelaskan bahwa shalat tidak diwajibkan bagi orang kafir selama mereka hidup didunia. Namun, mereka tetap dikenai siksa diakhirat nanti. Siksa karena meninggalkan shalat dan karena kekafirannya. Karena mereka sebenarnya masih mungkin untuk shalat dengan cara memeluk Islam terlebi dahulu.[5]
b) Baligh
memerintahkannya untuk melakukan shalat ketika telah berumur enam tahun dan sudah mumayyiz. Bila usia anak tersebut telah mencapai sepuluh tahun, maka orang tuanya harus memukulnya jika dia meninggalkan shalat. Hal ini dilakukan untuk mengajari dan membiasakannya agar kelak ketika dewasa dia tidak meninggalkan shalat. [6]
Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata bahwasanya Rasulullah saw, bersabda:
مروااولادكمم با لصلا ة اذا بلغوها سبعا,واضربوهم علىها اذا بلغوعشرا,وفرقوا بينهم في
المضا جع
Artinya :“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka mencapai tujuh tahun, dan pukullah dia jika usianya mencapai sepuluh tahun serta pisahkan diantara mereka ketika tidur.”(HR. Ahmad, Abu Daud, dan Hakim).
c) Berakal
Shalat tidak wajib bagi orang gila atau orang pingsan, jika gila dan pingsan nya terjadi terus-menerus sampai melewati waktu shalat. Ulama syafi’i berpendapat bahwa jika sesorang gila atau pingsan pada seluruh waktu shalat terstentu, maka gugurlah kewajiban shalat yang waktunya terlewatkan tersebut. Sementara menurut ulama Hanafi tidak gugur kewajiban shalatnya kecuali jika gila atau pingsannya melewati enam waktu shalat, maka gugurlah kewajiban shalat dan tidak pula berkewajiban mengqadla shalat tersebut.[7]
Sebagaimana Rasulullah saw, bersabda:
رفع القلم عن ثلا ث : عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون نحتى يعقل
Artinya :“Terangkat pena (tidak dicatat perbuatan ) dari tiga orang : orang yang tidur sampai dia bangun, bayi sampai dia mengalami mimpi basah (baligh), dan orang gila sampai dia sembuh.”(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan dan dihasankan oleh Tirmidzi dan Hakim. Hakim berkata bahwa hadist ini shahih dari jalur Bukhari dan Muslim).
2. Syarat sah shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu:
a) Suci dari najis
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä #sŒÎ) óOçFôJè% ’n<Î) Ío4qn=¢Á9$# (#qè=Å¡øî$$sù öNä3ydqã_ãr öNä3tƒÏ‰÷ƒr&ur ’n<Î) È,Ïù#tyJø9$# #qßs|¡øB$#ur (öNä3Å™râäãÎ/ öNà6n=ã_ö‘r&ur ’n<Î) Èû÷üt6÷ès3ø9$# 4 bÎ)ur öNçGZä. $Y6ãZã_ (#rã£g©Û$$sù 4
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah.”( QS. Al-Maidah[5]:6)
Najis adalah kotoran tertentu yang menyebabkan shalat menjadi tidak sah. Diantaranya adalah bangkai, darah, minuman keras, kencing dan kotoran makhluk hidup.Dan suci dari najis mempunyai pengertian sucinya badan, pakaian, dan tempat pelaksanaan prosesi shalat. Sebagaimana dalam firman Allah :
y7t/$u‹ÏOur öÎdgsÜsù ÇÍÈ
Artinya :“ Dan pakaianmu bersihkanlah”.( Q.S. Al-Muddatsir:4)
Ayat tersebut diatas mengisyaratkan tentang kewajiban sucinya tempat shalat, sebagaimana kewajiban tentang kesucian badan dan pakaian. Dalam satu riwayat, Rasulullah saw melarang umatnya menuunaikan shalat dikawasan pembuangan sampah, tempat penyembelihan hewan, kandang onta, jalanan, kamar mandi, dan kuburan. (HR. Turmudzi)[8]
Adapun syarat sucinya tempat yang digunakan untuk shalat adalah hadist yang berasal dari Abu Hurairah. Dia berkata, ada seorang pedalaman yang berdiri lalu kencing dalam masjid. Orang-orang pun berdiri dan ingin menegurnya. Rasulullah saw lalu berkata kepada mereka, “Biarkan. Sirami (bekas kencingnya) dengan satu ember atau satu gayung air. Sesungguhnya kalian diutus untuk member kemudahan dan kalian tidak diutus untuk member kesulitan.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud dan Ibnu Majah).[9]
b) Menutup aurot dengan pakaian yang bersih
Allah swt berfirman:
ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#rä‹è{ ö/ä3tGt^ƒÎ— y‰ZÏã Èe@ä. 7‰Éfó¡tB
Artinya :“Wahai anak Adam, pakailah perhiasanmu ketika hendak ke masjid”.(QS.Al-A’raf: 31)
Yang dimaksud hiasan disini adalah alat untuk menutupi aurat, sedangkan yang dimaksudkan dengan sujud adalah shalat. Jadi, artinya adalah tutuplah auratmu pada setiap kamu hendak mengerjakan shalat.[10]
Adapun batasan aurat pada laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan riwayat dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata: “Suatu ketika Rasulullah berpapasan dengan Ma’mar yang kedua paha nya terbuka, maka beliau bersabda:
يامعمرغط فخذيك فان الفخذين عورة
Artinya :“Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu, karena kedua paha adalah aurat”.(HR. Ahmad, Hakim, danBukhori)
Sedangkan batasan untuk wanita adalah seluruh badan selain wajah. Ulama Hanafi dan Syafi’i menambahkan kedua telapak tangan. Begitu juga kedua telapk kaki bukan termasuk aurat menurut ulama Hanafi. Hal ini berdasarkan firman Allah swt:
Ÿwur šúïωö7ム£`ßgtFt^ƒÎ— žwÎ) $tB tygsß $yg÷YÏB
Artinya :“...dan janganlah menampakkan perhiasan (aurat) kecuali yang biasa terlihat...”( QS. An-Nur: 31 )[11]
c) Mengetahui masuknya waktu shalat[12]
Berkaitan dengan waktu shalat, Allah swt telah mengisyaratkan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran:
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# Ç’nûtsÛ Í‘$pk¨]9$# $Zÿs9ã—ur z`ÏiB È@øŠ©9$# 4 ¨bÎ) ÏM»uZ|¡ptø:$# tû÷ùÏdõ‹ãƒ ÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 4y7Ï9ºsŒ 3“tø.ÏŒ šúïÌÏ.º©%#Ï9
Artinya :“Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.”( QS. Huud: 114)
Dalam surah Thaha, Allah swt, berfirman:
÷ŽÉ9ô¹$$sù 4†n?tã $tB tbqä9qà)tƒ ôxÎm7y™ur ωôJpt¿2 y7În/u‘ Ÿ@ö6s% Æíqè=èÛ Ä§ôJ¤±9$# Ÿ@ö6s%ur $pkÍ5rãäî ô`ÏBur Ç›!$tR#uä È@ø‹©9$#
ôxÎm7|¡sù t$#tôÛr&ur Í‘$pk¨]9$# y7¯=yès9 4ÓyÌös? ÇÊÌÉÈ
Artinya :“Maka sabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya dan bertasbih pulalah pada waktu-waktu di malam hari dan pada waktu-waktu di siang hari, supaya kamu merasa senang.”
Artinya, shalat wajib dilaksanakan pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Para ulama sepakat bahwa shalat lima waktu mempunyai waktu-waktu khusus, yang jika shalat dilaksanakan sebelumnya maka shalat tersebut tidak sah. Adapun waktu-waktu shalat adalah sebagai berikut:
1) Shalat dzuhur
Waktunya dimulai sejak tergelincirnya matahari, yaitu ketika matahari condong ke arah barat dari garis tegak lurusnya. Dan tergelincirnya matahari dapat diketahui ddeengan munculnya bayangann di bagian timur. Dan waktu dhuhur berlangsung hingga bayangan suatu benda sama panjang dengan benda tersebut. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah:
وقت الظهر اذا زالت الشمش و كا ن ظل الرجل كطوله
Artinya :“Waktu shalat dhuhur adalah ketika matahari tergelincir hingga bayangan seseorang sesuai dengan tinggi badan.” (HR. Muslim)
2) Shalat ashar
(#qÝàÏÿ»ym ’n?tã ÏNºuqn=¢Á9$# Ío4qn=¢Á9$#ur 4‘sÜó™âqø9$# (#qãBqè%ur ¬! tûüÏFÏY»s%
Artinya :“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.”(QS. Al-Baqarah : 238)
Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan shalat wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Dan waktunya dimulai sejak berakhirnya waktu dhuhur, yaitu sejak bayangan suatu benda sepanjang benda tersebut dan berlangsung sampai matahari menguning.
3) Shalat maghrib
وقت صلاةالمغرب اذا غابت الشمس ما لم يسقط الشفق
Artinya :“Waktu shalat Maqhrib adalah ketika matahari terbenam dan selama sinar kemerah-merahan matahari tidak hilang.”
Waktunya dimulai sejak terbenamnya matahari, yaitu ketika sedikit pun dari bulatannya tidak tampak lagi baik dari tanah datar maupun dari gunung. Dan waktu maghrib berlanjut sampai lenyapnya mega merah. Mega merah adalah warna putih kemerah-merahan yang tampak dari ufuk barat.
4) Shalat isya’
Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw, bersabda:
لولا ان ا شق على امتي لامرتهم ان يؤخروا العشاء الى ثلث اليل اونصفه
Artinya :“Sekiranya aku tidak ingin memberatkan umatku, pasti aku memerintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat Isya’ pada sepertiga atau pertengahan malam.”(HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Sehingga waktunya dimulai dengan berakhirnya waktu maghrib, yaitu dengan lenyapnya mega merah dan berlanjut sampai terbit fajar yang kedua.
5) Shalat subuh
permulaan waktu subuh ialah dari terbit fajar kedua. Akhir waktunya yang mukhtar, mulai terang sinar matahari, sedang akhir waktu jawaznya ialah terbit matahari.
d) Menghadap kiblat
Menghadap kiblat adalah syarat dalam shalat. Oleh karena itu tidak sah tanpa menghadap kiblat kecuali dalam 3 keadaan, yaitu:
Ø Shalat di atas kendaraan dan sejenisnya. Dalam keadaan tersebut seseorang boleh shalat sembari berbelok di atas kendaraannya dengatn cara mengisyaratkan gerakan ruku’ dan sujud, dan sujudnya lebih rendah daripada ruku’nya serta kiblatnya adalah dimana kendarannya mengarah.
Ø Shalat yang dilakukan di bawah paksaan, seperti jika shalat dalam keadaan terikat dengan tali dan lainnya.
Ø Shalatnya orang sakit ketika tidak ada orang yang menghadapkannyan kearah kiblat.[13]
e) Niat
Syarat ini adalah tambahan dalam pandangan ulama Hanafi dan Hambali. Sementara dalam pandangan ulama Maliki dan Syafi’i, niat bukanlah syarat sahnya shalat tetapi rukun shalat.perbedaan ini sebagai syarat dengan niat sebagai rukun adalah,ketika niat sebagaib syarat, maka niat itu dapat dikerjakan sebelum mengerjakan shalat, sedangkan ketika niat itu sebagai rukun adalah niat tersebut harus dilakukan bersaman dengan mengerjakan shalat. Dengan demikian tidak shalatnya jika niatnya dilakukan sebelum shalat, walaupun hanya sebentar. Bahkan niat itu harus beriringan dengan takbiratul ihram.[14]
IV. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian shalat adalah dimulai dari takbir dan di akhiri dengan salam. Adapaun ketentuan shalat dengan berbagai syarat diantaranya syarat wajib dan syarat sah nya shalat.Adapun syarat wajib meliputi: Islam, baligh, dan berakal. Sedangkan syarat sah shlat meliputi: suci dari najis, menghadap kiblat, mengetahui waktu shalat, menutup aurat dan niat.
Di dalam shalat terdapat hikmah yang dapat kita ambil di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun hikmah shalat salah satu diantaranya yaitu dapat menghindarkan dari perbuatan keji dan munkar, mendidik perbuatan baik, jujur dan tertib. Dan juga akan mendapat ganjaran yang setimpal dari Allah SWT di hari akhir nanti.
V. PENUTUPAN
Demikian makalah yang saya susun ini tetntu jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapan. Guna kesempurnaan makalah. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.............
DAFTAR PUSTAKA
Al- Fauzan, Saleh, Fiqih Sehari-hari , Jakarta: gema insani, 2006.
Ar-Rahbawi, Abdul Qadir, Fiqih Shalat Empat Madhzab, Yogjakarta: Hikam Pustaka, 2007.
Mu’thi, Fadholan Musyafa’, Shalat di Pesawat dan Angkasa, Jawa Tmur: Syauqi Press, 2007.
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: CV sinar baru algensindo, 2011.
Sabiq, Sayyid, Fiqih Sunnah, Jakarta: pena pundi aksara, 2006.
___________, Fiqih Sunnah 1, Jakarta: Cakrawala Publising, 2008 .
Zuhaili, Wahbah, Al fiqh Al Islami Wa Adilatuh, juz 1, Damasqus: fiker, 1989.
![]() |
[2] Fadlolan Musyaffa’ mu’thi, Shalat di Pesawat dan Angkasa, (Jawat Tmur: Syauqi Press, 2007), hlm. 25.
[3] Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 1, (Jakarta: Cakrawala Publishing, 2008), hlm 158-159.
[4] Wahbah Zuhaili,Al fiqh Al Islami Wa Adilatuh, juz 1, (Damasqus: fiker, 1989), hlm. 561-563.
[5] Fadlolan Musyafa’ Mu’thi, op. cit, hlm 26-27.
0 comments:
Post a Comment